Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Ketentuan Umum
- "IAI", Ikatan Arsitek Indonesia
- "PKB", Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, adalah Program IAI untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi anggotanya.
- "Badan" adalah Badan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- "SKA" adalah Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Arsitek Pratama, Arsitek Madya, Arsitek Utama.
- "Nilai KUM" adalah satuan nilai kumulatif untuk kegiatan PKB
- "Peserta" adalah peserta kegiatan PKB.
- "Kegiatan PKB" adalah kegiatan yang mendapat pengakuan dari Badan.
Tujuan Program PKB
- Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional,
- Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan keterampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan,
- Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat,
- Menempatkan arsitek Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional
Kategori Kegiatan PKB
- Penyerapan, yakni kegiatan pengembangan keprofesian berupa pemahaman yang diperoleh dari hasil proses belajar yang diberikan pihak lain.
- Pengolahan, yakni kegiatan pengembangan keprofesian yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang memungkinkan terjadinya interaksi sejajar dan menghasilkan suatu kegiatan atau pemahaman.
- Pendayagunaan, yakni kegiatan pengembangan keprofesian yang merupakan hasil dari pendayagunaan kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang menghasilkan suatu pemahaman yang dapat dibagikan kepada orang lain.
- Ragam kegiatan lain yang tidak tertulis dalam ketiga kategori beserta klasifikasi dan tipe-tipenya serta tidak dapat dimasukkan ke salah satu klasifikasi tersebut akan di bicarakan dan ditetapkan kemudian oleh Badan PKB.
Peserta Program PKB
- Peserta adalah anggota IAI dan bukan anggota IAI.
- Pemegang SKA wajib mengikuti Program PKB.
- Pemegang SKA dapat melaporkan kegiatan PKB yang diikuti setiap selesai kegiatan.
- Pemegang SKA wajib mengumpulkan salinan Buku Kegiatan PKB (logbook) sebagai salah satu syarat memperpanjang SKA.
Ketentuan Nilai KUM
- Pemegang SKA wajib mengumpulkan 105 KUM untuk memperpanjang sertifikatnya.
- Apabila nilai KUM yang dikumpulkan Pemegang SKA lebih dari 105, maka kelebihan nilai KUM tersebut dapat diakumulasi untuk hanya 1 (satu) periode berikutnya.
- Nilai KUM tersebut di poin (a) diperoleh melalui 3 kategori kegiatan yaitu Penyerapan, Pengolahan, dan Pendayagunaan.
- Nilai KUM yang dikumpulkan oleh Pemegang SKA harus mencakup ketiga kategori kegiatan.
- Setiap 1 jam efektif kegiatan PKB dinilai sama dengan KUM sebesar 1 (satu).
- Masing-masing kategori kegiatan memiliki indeks untuk dikalikan dengan nilai KUM yang disebut dalam poin (d).
- Indeks Kategori Penyerapan = 1,
- Indeks Kategori Pengolahan = 1,5
- Indeks Kategori Pendayagunaan = 2
Penyelenggara Kegiatan PKB
- Penyelenggara Kegiatan PKB adalah institusi di dalam organisasi IAI dan/atau institusi lain di luar organisasi IAI.
- Setiap kegiatan PKB yang diselenggarakan baik oleh IAI maupun bukan IAI harus mendapat pengakuan dari Badan.
- Kegiatan PKB yang diakui oleh Badan mendapat nilai KUM sesuai dengan ketentuan Lampiran 1.
- Kegiatan-kegiatan diluar kegiatan PKB dapat memperoleh nilai KUM sepanjang sesuai dengan ketentuan Badan.
- Besarnya nilai KUM untuk kegiatan diluar Kegiatan PKB ditentukan oleh Badan, dengan besaran yang lebih kecil daripada Kegiatan PKB.
- Tata cara pengakuan kegiatan PKB akan ditentukan tersendiri oleh Badan.
Prosedur Pelaporan Kegiatan PKB
- Laporan Kegiatan PKB diserahkan kepada Badan.
- Peserta dapat menyerahkan laporan setiap selesai kegiatan dengan mengirim salinan lembar logbook (lihat Lampiran 2).
- Badan akan memverifikasi laporan tersebut dan mengirimkan hasilnya pada Peserta.
- Badan akan memasukkan hasil verifikasi dalam Database Kegiatan PKB.
- Jumlah nilai KUM yang dikumpulkan Peserta adalah nilai KUM yang sudah diverifikasi oleh Badan.